HINGGA usianya yang ke-40, Sumiati tak pernah membayangkan berada di pengadilan. Apalagi menjadi duduk di kursi terdakwa. Bagi warga Jalan Abdi Karya, Banjarbaru ini, pengadilan adalah tempatnya para penjahat sebelum dikirim ke penjara.
Namun, nasib berkata lain. Karena ketidaktahuan dan ketidakpahamannya terhadap peraturan daerah (perda), ibu tiga anak tersebut harus duduk di kursi yang 'menakutkan' itu.
Sumiati yang menghidupi keluarganya dengan menjual ikan di Jalan Lanan Pasar Bauntung, ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Banjarbaru, Minggu (7/2/2010). Bersama sembilan pedagang lain yang mengais rupiah di pinggir jalan, dia dituduh berjualan melebihi batas waktu di tempat terlarang.
Hingga pukul 09.45 Wita, Sumiati berada di lokasi. Padahal, waktu yang diperbolehkan penjual menjajakan dagangannya adalah pukul 03.00 Wita hingga 08.00 Wita.
Berdasar Pasal 30 Perda Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, siapa pun dilarang menempatkan barang-barang untuk menjalankan suatu usaha di jalan, emperan toko, dan fasilitas umum.
Jika melanggar, sesuai Pasal 36 ayat 1, terkena sanksi pidana selama tiga bulan atau denda sebanyak-sebanyaknya Rp 500 ribu, meski berdasar pengalaman sidang-sidang sebelumnya, denda yang dijatuhkan majelis hakim sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Waktu itu saya sudah selesai berjualan, tinggal bersihbersih. Karena keasyikan mengobrol dan santai, tidak sadar kalau waktunya sudah habis dan ada razia petugas. Saya kaget namun hanya bisa pasrah," ucapnya. Timbangan milik Sumiati pun disita petugas untuk dijadikan barang bukti.
Selasa (9/2/2010), Sumiati dijemput petugas Satpol PP dari rumahnya. Dia dibawa ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk menjalani persidangan.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu, Sumiati divonis denda Rp 100 ribu. Dia pun lega karena mimpi buruk tinggal di penjara tidak menimpa dirinya. "Saya janji lebih berhati-hati. Menaati peraturan. Saya takut menginap gratis alias dipenjara jika melanggar lagi," ucap Sumiati.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, Fitriyadi mengungkapkan, dari razia itu, petugas menangkap delapan pedagang di kawasan Pasar Bauntung karena melanggar ketentuan waktu dan dua pedagang di muka Taman Makam Pahlawan (TMP) Bumi Kencana Jalan A Yani kilometer 24. "Setelah ditindak mereka boleh berdagang lagi. Jika tertangkap untuk kali kedua, bisa dipenjara," tegas Fitriyadi.
Persoalannya, apakah perda itu sudah tersosialisasi hingga para pedagang? Menurut penuturan sejumlah pedagang, mereka hanya tahu boleh berjualan di kawasan itu hingga pukul 08.00 Wita. Soal perda yang mengatur larangan itu, mereka tidak mengethuinya.
(jj)
| Jumat, 12 Maret 2010 | 23:23 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 20:17 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 10:22 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 07:14 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 07:13 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 07:11 WITA |