Banjarmasinpost.co.id
Sabtu, 13 Maret 2010 | 27 Rabiul Awal 1431 H
Jumlah Penyimpangan Century
Selasa, 9 Februari 2010 | 11:38 WITA
Dibaca 151 kali
Cetak Artikel
Cetak Artikel
kompas.com

JAKARTA, SELASA — Sembilan fraksi sudah membacakan pandangan awalnya dalam rapat Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR, Senin (8/2/2010). Menarik untuk menyimak angka penyimpangan yang dicatat oleh tiap-tiap fraksi terkait kasus yang diduga merugikan kas negara sekitar Rp 6,7 triliun itu.

Fraksi Demokrat menegaskan bahwa kebijakan bail out kepada Bank Century sudah tepat dilakukan. Achsanul Kosasih yang membacakan pandangan awal mengatakan, tak ada yang salah dalam pengambilan kebijakan hingga penggelontoran dana talangan. Menyelamatkan perekonomian dan perbankan Indonesia dari krisis global adalah argumen utamanya. Hal itu serupa dengan pendapat fraksi koalisinya, Fraksi PKB.

Agus Sulistyono yang membacakan pandangan mengatakan, PKB setuju dengan kebijakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), pemberian dana talangan, serta pemberian penyertaan modal sementara (PMS) terhadap Bank Century. Menurut Agus, kebijakan PMS sudah sesuai dengan Pasal 21 Ayat 3 UU tentang LPS.

Agus juga mengatakan, uang PMS bukanlah uang negara karena bukan berasal dari APBN, melainkan dari premi yang diterima LPS untuk menjamin simpanan para nasabah di bank. "Kebijakan bail out dan pemberian PMS harus dilihat untuk mengatasi krisis global. Kebijakan PMS terhadap bank berdampak gagal sistemik tidak ditemukan unsur melawan hukum," ujarnya.

Banyak pelanggaran

Sebaliknya, Fraksi PKS, PAN, Golkar, dan PPP dengan tegas menunjukkan pandangan yang berbeda dengan saudara koalisinya. PKS mencatat ada 66 penyimpangan, PAN 60 penyimpangan, Golkar 59 penyimpangan, dan PPP 14 penyimpangan, mulai dari akuisisi dan merger Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century, pemberian FPJP, hingga pemberian dana PMS kepada Bank Century.

Sementara itu, fraksi-fraksi yang sejak awal menduga kuat adanya penyimpangan dalam kasus Bank Century mencatat angka-angka yang tak kalah banyaknya. PDI-P menambah daftar "dosa" dari 45 menjadi 70 penyimpangan. Fraksi Hanura mencatat ada 62 penyimpangan. Sementara itu, meski tak spesifik menyebutkan angkanya, Fraksi Gerindra dengan tegas menyatakan, kebijakan bail out Bank Century hingga eksekusi PMS cacat hukum.
 

(kcm)

Dapatkan kabar Banua terbaru di genggaman anda di: http://banjarmasinpost.co.id/mobile di mana saja melalui ponsel anda
Bermasalah dengan Langganan Koran?
Hubungi : 0811 5000 117 atau Telepon: 0511 (3354370)

PEMBACA setia BPost, silakan sampaikan keluhan, saran dan kritik Anda terhadap public service atau masalah pembangunan di banua kita, secara singkat, cerdas dan santun melalui SMS ke nomor (0511) 7445000. Caranya: Ketik HOT (isi SMS Anda)

Keep this article in your social bookmark:

Baca Juga Berita Lainnya
POSTING KOMENTAR ANDA:
Nama (required)
Email (required)
Alamat
Isi Komentar
Security Code (required)
Disclaimer : Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort