JAKARTA, KAMIS - Kejaksaan Agung memastikan akan mengambil sikap dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus hukum yang dialami oleh dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Hal ini dikatakan oleh Jampidsus Marwan Effendi kepada para wartawansebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (26/11).
"Pekan depan akan diterbitkan. Tidak mungkin hari ini kan, karena waktunya, secepatnya. Dua-duanya (Bibit-Chandra), tidak akan ke pengadilan. Soal bolak-balik berkas, kalau JPU bisa buat secepatnya pendapat hukumnya, makin cepat. Begitu diajukan ke Kajari, Kajari akan berikan petunjuk," ujar Jampidsus.
Sikap Kejaksaan Agung ini, ujarnya, diambil dalam merespon himbauan Presiden SBY sebelumnya terkait kasus hukum terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. "Ya kita merespon positif himbauan bapak Presiden. Dan tentunya juga, suasana kebatinan sekarang. Dan memang dalam KUHAP,dikatakan meskipun sudah memenuhi sarat (ke pengadilan), tapi kalau itu tidak layak untuk diajukan, maka tidak bisa," ujarnya.
Artinya, Jampidsus menegaskan, ada beberapa kriteria berkas penyidikan dianggap tidak layak, untuk kemudian dihentikan. Dikaji, dibuat formulasi oleh para jaksa.
(Persda. Network/yat)
| Sabtu, 13 Maret 2010 | 06:37 WITA Sabtu, 13 Maret 2010 | 06:33 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 18:14 WITA Kamis, 11 Maret 2010 | 15:15 WITA Kamis, 11 Maret 2010 | 13:57 WITA Kamis, 11 Maret 2010 | 12:24 WITA |