Banjarmasinpost.co.id
Rabu, 10 Maret 2010 | 24 Rabiul Awal 1431 H
Polisi Divonis Hukum Adat 20 Tahil
Selasa, 7 Juli 2009 | 08:22 WITA
Dibaca 79 kali
Cetak Artikel
Cetak Artikel

BARABAI, SELASA - Empat anggota buru sergap (buser) Polres Hulu Sungai Tengah Brigadir JMS, Nor, Bib dan RL dijatuhi vonis 20 tahil (pasal/denda) oleh masyarakat adat. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pengadilan hukum adat Dayak Kharingan di gedung DPRD setempat, Senin (6/7).

Selain membayar denda Rp 6 juta (Satu tahil Rp 300 ribu) kepada masyarakat adat, empat "terdakwa" diwajibkan membayar Piduduk (ganti rugi barang berupa beras, telur, gula merah, kelapa, jarum, benang) kepada masyarakat adat.

Pengadilan hukum adat itu dilaksanakan karena keempat terdakwa dinilai melanggar norma adat, yaitu melakukan penganiayaan dan tindakan melangar kesusilaan terhadap anak Kepala Adat Balai Japan, Desa Mianau, Kabupaten Balangan, Zainudin.

Zainuddin ditangkap di Desa Karatungan, Kecamatan Limpasu, HST, Sabtu (20/06) karena kasus kepemilikan senjata tajam. Dia ditahan di Mapolres HST. Dalam masa penahanan itulah Zainuddin diduga dianiaya oleh terdakwa.

Selain itu dia dilaporkan telah dilecehkan dengan cara hidung, ketiak serta kemaluannya disulut pakai puntung rokok dan mancis hinga mengalami luka bakar dan melepuh.

Tidak terima hal itu, masyarakat adat memprotes dan menggelar persidangan adat bagi pelaku. Tidak jauh beda dengan persidangan umum lain, sidang adat menggunakan perangkat hukum adat seperti hakim adat, penuntut hukum adat serta majelis hakim adat.    

Bedanya, penegak hukumnya menggunakan aksesoris adat Dayak berupa laung (penutup kepala), gapung (babat) serta sambi-sambi (sarung yang dilingkarkan di pinggang).

Sebelum dimulai, sidang adat yang dihadiri damang dan kepala suku adat se- Kalimantan Selatan serta Kapolres HST, AKBP Joko Purwanto dan jajarannya, dilakukan ritual adat.

Damang dan sesepuh serta kepala adat itu melakukan pemotongan ayam hitam. Darahnya diminum sebagai doa untuk kelancaran sidang. "Alat kelamin merupakan hal yang kami jaga dan hormati. Sehinga kami berkewajiban mengadili pelaku yang melecehkan warga kami," kata Jhonson Masri, majelis hakim.

Sidang dilanjutkan dengan memintai keterangan korban dan keempat pelaku oleh penuntut hukum adat dan pertimbangan hukum adat yang masing-masing berjumlah tiga orang. Setelah hampir dua jam persidangan, majelis hakim adat menjatuhkan hukuman 20 tahil bagi keempat pelaku. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan penuntut  hukum adat, yang meminta 45 tahil.

Meski dipadati sejumlah masyarakat adat, persidangan  berlangsung tertib dan lancar. Jhonson Masri mengatakan sidang ini mefrupakan sidang pertama kali dilaksanakan diluar balai adat.

(arl)
 

Dapatkan kabar Banua terbaru di genggaman anda di: http://banjarmasinpost.co.id/mobile di mana saja melalui ponsel anda
Bermasalah dengan Langganan Koran?
Hubungi : 0811 5000 117 atau Telepon: 0511 (3354370)

PEMBACA setia BPost, silakan sampaikan keluhan, saran dan kritik Anda terhadap public service atau masalah pembangunan di banua kita, secara singkat, cerdas dan santun melalui SMS ke nomor (0511) 7445000. Caranya: Ketik HOT (isi SMS Anda)

Keep this article in your social bookmark:

Baca Juga Berita Lainnya
POSTING KOMENTAR ANDA:
Nama (required)
Email (required)
Alamat
Isi Komentar
Security Code (required)
Disclaimer : Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort