Banjarmasinpost.co.id
Jumat, 12 Maret 2010 | 26 Rabiul Awal 1431 H
Antara Kebebasan dan Undang-undang
Selasa, 16 Juni 2009 | 01:15 WITA
Dibaca 13 kali
Cetak Artikel
Cetak Artikel

KASUS Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara ‘hanya’ karena curhat-nya lewat e-mail telah mengundang kontroversi. Untuk kesekian kalinya, aparat penegak hukum dinilai tak becus dalam membuat undang-undang, apalagi menggunakannya.

Oleh: Pratiwi Utami SIP

Naasnya nasib Prita berpangkal pada surat elektronik yang dikirimkannya kepada 10 orang kawan. Dalam surat itu, dia menceritakan pengalaman tak menyenangkan yang dialaminya ketika berobat di RS Omni Internasional. Dia mengeluhkan pelayanan medis maupun administrasi RS Omni yang menurutnya ,tak ramah dan justru membawa masalah bagi kesehatannya.

Dari yang disebarkan hanya kepada 10 orang teman dekat, secara ‘misterius’ surat itu terus menyebar dari milis ke milis, orang per orang, hingga ke kotak surat elektronik RS Omni.

Di situlah mula sengketa Prita dengan RS Omni. Bagi pihak RS, surat itu telah mencemarkan nama baik RS bertaraf internasional tersebut. Jadilah Prita dilaporkan ke aparat hukum berdasarkan Pasal 310-311 KUHP,  pencemaran nama baik.

Selidik punya selidik, pasal yang digunakan untuk menjerat Prita rada melar. Tak hanya lewat KUHP, Kejaksaan juga menggunakan pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga berkenaan dengan perkara pencemaran nama baik, untuk menjerat Prita. Bahkan ada dugaan, pasal itulah yang akhirnya menggiring Prita ke pintu penjara.

Mendadak Prita dan UU ITE menjadi sorotan. Prita menarik simpati masyarakat yang gemas pada aparat, masak hanya karena mengirim surat yang isinya curhat, bisa-bisanya seorang ibu rumah tangga dijerat kasus pidana dan dimasukkan ke dalam penjara?

Di sisi lain, keberadaan UU ITE menuai protes, dan resistensi khalayak terhadap undang-undang pun jadi meningkat. Tak main-main, banyak yang menyarankan agar UU ITE dicabut saja dari peredaran.

Beberapa pengamat hukum menyatakan, penggunaan UU ITE untuk menyelesaikan kasus Prita dengan RS Omni tidaklah tepat. Eddy OS Hiariej, Pengajar Hukum UGM Yogyakarta dalam artikelnya di Kompas (5/6), menulis bahwa dilihat dari sifat e-mail Prita yang bersifat pribadi, pengenaan pasal 27 UU ITE menjadi tak relevan. Meski mengandung tuduhan bahwa Rumah Sakit Omni Internasional telah melakukan penipuan, namun Prita mengirimkannya kepada teman-teman dekat. Artinya, Prita tak bermaksud sengaja menyebarluaskan tuduhan itu kepada umum.

Dalam ilmu komunikasi, kesamaan pengalaman (field of experience) menjadi alasan mendasar terjadinya proses komunikasi dan pertukaran informasi.

Isu terbesar mengapa khalayak dan pengamat hukum gerah atas kasus Prita adalah penggunaan pasal pencemaran nama baik alias belediging. Pasalnya hingga detik ini, belum ada kriteria yang berlaku umum mengenai batas terminologi ‘pencemaran nama baik’ itu sendiri.

Karenanya, dalam regulasi negara kita, pasal-pasal dalam undang-undang apa pun yang berkaitan dengan praktik pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan selalu menjadi pasal karet, terlalu lentur dan mudah terjadi multiinterpretasi atasnya. Sebab, batas orang per orang dalam menentukan mana yang membuatnya tak nyaman atau tercemar nama baiknya, sangatlah relatif.

Sudah saatnya undang-undang telematika, internet, atau apa pun namanya, lahir di negara kita, mengingat pesatnya perkembangan teknologi yang memungkinkan pertukaran informasi dan transaksi ekonomi terjadi secara elektronik.

Perlu dipahami, kehadiran sebuah undang-undang sejatinya untuk mengatur, tak sekadar melarang atau membatasi, bahkan bisa digunakan untuk melindungi.

Dalam konteks bahwa Indonesia juga sedang sibuk mempersiapkan diri  dalam ajang perdagangan bebas di era yang kian modern, maka regulasi tentang transaksi bisnis secara elektronik, saya rasa menjadi niscaya. Ketika perputaran uang terjadi secara elektronik, seharusnya segala dokumen yang dipertukarkan secara elektronik seperti e-mail, media transaksi online, dan sebagainya, bisa menjadi barang bukti atau sarana pembayaran yang sah. Keberadaaan UU ITE pun diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan investor asing untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

Kehadiran UU ITE di tengah dinamika transaksi informasi yang terus berpacu dengan kemajuan teknologi, sudah relevan. Tentu saja asalkan berbagai keresahan akan hak cipta di dunia maya, penipuan dalam bisnis online, dan kerabunan atau etiket berinternet bisa terjawab melalui undang-undang itu.

Jadi, kurang tepat jika UU ITE harus dicabut atau dihapus. Akan tetapi UU ITE itu perlu direvisi. Berkaitan dengan Pasal 27, seharusnya tidak terjadi disparitas antara pasal itu dengan klausul yang sama pada Pasal 310-321 KUHP, di mana porsi hukuman dan kriteria perkara antara kedua undang-undang itu tidaklah sama.

Pada titik itu pun, menurut saya kasus pencemaran nama baik kurang tepat jika hanya dibahas dalam kitab hukum pidana, tetapi juga mesti diatur secara perdata. Sebab, perkara pencemaran nama baik lebih banyak kandungan privat daripada publiknya.

Dari sisi pengguna internet atau information technology sendiri, harus muncul kesadaran untuk menggunakan fasilitas itu secara bijak. Seiring dengan tumbuhnya citizen journalism di dunia sebagai dampak langsung keberadaan web blog, maka seyogyanya muncul pula kebiasaan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana etika jurnalisme pada umumnya. Dengan demikian, pertumbuhan jurnalisme warga tetap gemah ripah lagi subur menjamur.             Terpenting, dinamikanya tak perlu terbentur dinding undang-undang yang secara gelap mata digunakan untuk membungkam kebebasan mengeluarkan gagasan.


* Mahasiswa S2 UGM asal Pelaihari
e-mail :twis_popup@yahoo.com

Dapatkan kabar Banua terbaru di genggaman anda di: http://banjarmasinpost.co.id/mobile di mana saja melalui ponsel anda
Bermasalah dengan Langganan Koran?
Hubungi : 0811 5000 117 atau Telepon: 0511 (3354370)

PEMBACA setia BPost, silakan sampaikan keluhan, saran dan kritik Anda terhadap public service atau masalah pembangunan di banua kita, secara singkat, cerdas dan santun melalui SMS ke nomor (0511) 7445000. Caranya: Ketik HOT (isi SMS Anda)

Keep this article in your social bookmark:

Baca Juga Berita Lainnya
POSTING KOMENTAR ANDA:
Nama (required)
Email (required)
Alamat
Isi Komentar
Security Code (required)
Disclaimer : Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort